Gresik, 15 Oktober 2025 – “Kerusakan Sungai Brantas dalam 10 tahun terakhir makin menimbulkan dampak. Pemerintah terbukti abai membiarkan Sungai Brantas tercemar dan rusak. Sungai Brantas sebagai sumber kehidupan bagi warga Jawa Timur harus mendapatkan keadilan. Karena itu perlunya pengakuan negara atas Hak Asasi Sungai Brantas , dengan mengakui Sungai Brantas sebagai makhluk hidup,” ungkap Alaika Rahmatullah Divisi Advokasi Ecoton.
Alaika juga menjelaskan bahwa Sungai Brantas bukan hanya sumber air atau sarana ekonomi, melainkan entitas hidup yang memiliki jiwa, hak, dan martabat yang setara dengan makhluk lainnya.
“Segala tindakan pencemaran oleh industri, serta perilaku masyarakat yang menjadikan Sungai Brantas sebagai tempat sampah, adalah tindakan menginjak-injak nilai keadilan ekologis. Sungai Brantas adalah nadi kehidupan Jawa Timur, mengalir dari hulu hingga hilir membawa sejarah, budaya, dan sumber bagi manusia, hewan, dan seluruh ekosistem kehidupan yang bergantung padanya,” ungkap Amirudin Muttaqin, Pendamping Masyarakat Ecoton.
Selama berabad-abad, Sungai Brantas telah mengalami perusakan, pencemaran, dan pengabaian akibat keserakahan manusia serta kebijakan pembangunan yang tidak berkeadilan ekologis.
Pada tanggal 15 Oktober 2025, sepuluh lembaga/komunitas lingkungan akan mendeklarasikan Perjuangan Menuntut Hak Asasi Sungai Brantas di Dusun Glagamalang, Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo, Gresik. Kegiatan diawali dengan pemasangan papan peringatan tentang kondisi Sungai Brantas (Kali Surabaya) yang tercemar logam berat, E. coli, dan mikroplastik. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan air sungai untuk minum, mandi, maupun berenang karena tingginya tingkat polusi.
Selanjutnya, dengan menggunakan dua perahu karet dan empat kano, dua belas aktivisme Ecoton akan menyusuri Sungai Brantas hilir untuk melakukan inventarisasi sumber kontaminasi sekaligus sosialisasi Hak Asasi Sungai Brantas kepada masyarakat bantaran.
Tujuh Hak Asasi Sungai Brantas yang diperjuangkan
Alaika Rahmatullah divisi Advokasi Ecoton menjelaskan bahwa pengakuan Hak Asasi Sungai Brantas merupakan kesadaran bahwa sungai adalah subjek hukum ekologis yang memiliki hak yang melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.
Adapun tujuh Hak Asasi Sungai Brantas yang diperjuangkan adalah :
- Hak untuk hidup dan mengalir secara alami , tanpa hambatan, polusi, atau manipulasi yang merusak keseimbangannya.
- Hak untuk tetap utuh secara ekologis, termasuk seluruh anak sungai, bantaran, rawa, dan makhluk hidup di dalamnya.
- Hak untuk bebas dari pencemaran, eksploitasi berlebihan, dan perusakan oleh aktivitas manusia.
- Hak untuk mengecewakan, apabila mengalami kerusakan akibat tindakan manusia atau kebijakan yang merusak alam.
- Hak untuk digambarkan dan dibela secara hukum dan moral oleh masyarakat, lembaga adat, akademisi, dan penjaga sungai (Guardians of Brantas).
- Hak untuk diperhatikan dalam setiap kebijakan pembangunan dan tata ruang , serta seluruh aktivitas ekonomi di wilayah DAS Brantas.
- Hak untuk menjadi sumber pengetahuan dan spiritualitas , mengajarkan manusia hidup selaras dalam keseimbangan ekologis.
“Kami akan bertemu dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mengakui Sungai Brantas sebagai subjek hukum ekologis dan memasukkan prinsip Hak Asasi Sungai Brantas dalam kebijakan daerah maupun nasional,” tegas Alaika.
Dengan Pengakuan Hak-hak sungai Brantas maka :
- Negara dan pemerintah daerah wajib menghormati, dan melindungi hak-hak Sungai Brantas sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam mewujudkan keadilan ekologis.
- Masyarakat mempunyai tanggung jawab moral dan sosial untuk hidup selaras dengan Sungai Brantas, menjaga kebersihan, dan mencegah pencemaran serta perusakan.
- Setiap kebijakan pembangunan yang berdampak pada Sungai Brantas wajib disusun berdasarkan prinsip “Tidak Merugikan Sungai” (Do No Harm to the River) dan “Pemulihan sebagai Keadilan” (Restoration as Justice).
Ecoton meyakini bahwa kesejahteraan ekologis tidak mungkin terwujud tanpa pengakuan terhadap hak asasi alam. Advokasi ini menjadi dasar moral, sosial, dan politik untuk membangun tata kelola sungai yang berlandaskan cinta, penghormatan, dan tanggung jawab ekologis. (*)