Surabaya, 3 November 2025 – Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah ECOTON menggelar aksi di bantaran Kali Mas, Surabaya, sebagai bentuk pengingat sekaligus protes terhadap Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera menegur dan menindak industri yang membuang limbah ke sungai, terutama saat musim hujan mulai tiba.
Aksi ini juga menjadi bagian dari perjuangan ECOTON untuk mendorong pengakuan Hak Asasi Sungai , dengan menempatkan sungai sebagai subjek hukum ekologis yang memiliki hak untuk hidup, mengalir, dan bebas dari polusi.
Aksi ini dilakukan menyusul kondisi Kali Mas yang semakin tercemar dan berbau amis menyengat ketika curah hujan meningkat. Menurut pantauan tim ECOTON, banyak industri di sekitar aliran Sungai Surabaya—termasuk di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya—yang memanfaatkan musim hujan untuk membuang limbah cair ke sungai, dengan alasan air sungai sedang tinggi sehingga kontaminasi akan “tercampur” dan sulit dideteksi.
Juru kampanye ECOTON Prigi Arisandi menegaskan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah.
“Setiap musim hujan, pola pencemaran air sungai selalu berulang. Industri memanfaatkan derasnya arus sungai untuk membuang limbahnya tanpa pengolahan. Padahal keputusan Mahkamah Agung sudah jelas: Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menegakkan hukum lingkungan dan menindak pelaku pencemar Kali Surabaya,” ujar Prigi.
Prigi juga mengingatkan bahwa bau amis dan warna keruh Kali Mas merupakan indikator meningkatnya kandungan bahan organik dan kimia berbahaya di udara, yang dapat merusak ekosistem sungai dan membahayakan kesehatan warga. Sungai Surabaya sendiri merupakan sumber air baku PDAM yang digunakan jutaan warga, sehingga kontaminasi bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengingkaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Dalam konteks ini, ECOTON menegaskan bahwa sungai tidak boleh lagi dipandang semata-mata sebagai objek ekonomi atau saluran pembuangan, melainkan sebagai entitas hidup yang memiliki Hak Asasi Sungai , yaitu hak untuk hidup, hak untuk bebas dari pencemaran, hak untuk mengungkapkan ketika rusak, dan hak untuk dibela secara hukum oleh masyarakat.
Dalam aksi ini, ECOTON menuntut:
- Gubernur Jawa Timur segera menyetujui keputusan Mahkamah Agung terkait pemulihan kualitas air Sungai Surabaya.
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kota Surabaya memperketat pengawasan industri di seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas dan Kali Mas.
- Publikasi data hasil pemantauan kualitas udara dan kualitas air secara transparan dan melibatkan masyarakat dalam pemantauan pencemaran.
- Pemerintah daerah mulai menetapkan kebijakan pengakuan sungai sebagai subjek hukum ekologis dan memasukkan prinsip Hak Asasi Sungai dalam tata kelola sungai di Jawa Timur.
“Kami tidak ingin sungai hanya diurus saat ada lomba kebersihan atau peringatan Hari Air. Sungai adalah sumber kehidupan. Jika manusia memiliki hak asasi, maka sungai sebagai penopang kehidupan juga memiliki hak asasi yang wajib dihormati dan dilindungi,” tambah Prigi.
ECOTON berharap pemerintah segera mengambil tindakan sebelum polusi semakin parah dan mengancam sumber air baku masyarakat Surabaya. Perjuangan ini bukan sekadar soal kualitas udara, tetapi tentang pelestarian ekologis dengan mengakui sungai sebagai subjek yang memiliki martabat dan hak yang tidak boleh dilanggar. (*)