Sungai Nusantara

Ketika Sungai Dianggap Subjek, Bukan Objek

Krisis Lama, Cara Pandang Lama

Selama puluhan tahun, kebijakan lingkungan di Indonesia didominasi oleh pandangan yang memandang sungai sebagai sumber daya untuk kepentingan dan keberlangsungan hidup manusia (antroposentris). Sungai diperlakukan sebagai saluran air, sumber bahan baku, serta tempat pembuangan. Konsekuensinya kini nyata. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam laporan Statistik Indonesia 2024, menunjukkan bahwa di tahun 2022 banyak sungai besar di Indonesia berada dalam status tercemar ringan hingga sedang. Penilaian tersebut berdasar pada klasifikasi baku mutu air Kelas II dalam PP No.82 Tahun 2001. Hasil Pengawasan Kualitas Air pada Semester I 2025 yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan bahwa sebagian besar sungai di Indonesia dalam keadaan tercemar. Pengawasan kualitas air yang dilakukan di 4.482 titik pada 1.482 sungai mendapati 70,7% lokasi terkontaminasi, sedangkan hanya 29,3% yang memenuhi standar kualitas. Lima wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dianggap utama, yaitu Citarum, Ciliwung, Cisadane, Bengawan Solo, dan Brantas, menunjukkan indikasi peningkatan pencemaran di masing-masing bagian.

Di Jawa Timur, Sungai Brantas yang memasok air baku bagi jutaan warga berkali-kali dilaporkan mengandung cemaran limbah domestik, industri, serta mikroplastik. Di daerah malang, yakni hulu sungai Brantas oleh penelitian Anggayasti (2024) mengungkapkan bahwa sebagian besar limbah lokal terdiri dari plastik sekali pakai, dan banyaknya sampah plastik yang langsung dibuang ke sungai memperburuk masalah kontaminasi dan mempengaruhi kualitas air sungai. Jika di bagian hulu tingkat pencemaran sudah terdeteksi tinggi, maka kondisi di wilayah hilir umumnya jauh lebih berat karena terjadi akumulasi beban pencemar sepanjang aliran sungai. Prof. Andi Kurniawan ketua penelitian tim Pusat Studi Pesisir dan Kelautan (PSPK) Universitas Brawijaya menyatakan bahwa pencemaran plastik telah masuk ke rantai pangan manusia dan dalam penelitiannya bersama tim, ia menemukan bahwa rata-rata kandungan mikroplastik di aliran sungai berkisar 2–8 partikel per liter, dan jumlahnya cenderung meningkat semakin mendekati wilayah muara dan pesisir. 

Data ini menunjukkan bahwa persoalan pencemaran sungai bukan lagi isu lokal, melainkan ancaman sistemik dari hulu hingga hilir. Pencemaran yang terjadi berkontribusi terhadap degradasi lingkungan dan menimbulkan risiko bagi ekosistem serta kesehatan masyarakat. Pendekatan hukum yang saat ini diterapkan hanya sekedar perizinan, baku mutu, dan sanksi administratif. Namun, yang menjadi persoalan model ini bekerja setelah pencemaran terjadi. Sungai rusak dulu, sanksi menyusul kemudian, dan seringkali ringan serta tidak ada perbaikan ekosistem. Di sinilah pentingnya pergeseran paradigma dari antroposentrisme ke ekosentrisme, dari fokus pada manusia ke fokus pada keseimbangan ekosistem. Manusia bukan pemilik mutlak sungai, melainkan penjaganya. Dalam paradigma ini, sungai dipahami sebagai sistem hidup yang memiliki kepentingan ekologis sendiri yaitu hak untuk mengalir, hak untuk tidak tercemar, dan hak untuk dipulihkan jika rusak. Ini bukan hanya kalimat puitis, tetapi sudah diakui hukum baru di berbagai negara.

Dari Cara Pandang Moral Menjadi Pengakuan Hukum

Sungai bukan sekadar sumber daya, tetapi bagian penting dari kehidupan yang harus dihormati dan dijaga. Perlindungan ini dibutuhkan agar ekosistem sungai tetap berkelanjutan dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada air tetap terjaga. Hak sungai (right of river) bukan hanya sekedar ungkapan semata, sebagian negara telah mengakuinya secara hukum. Dalam Report: Rights of Rivers oleh Cyrus.R  sejumlah negara yang sudah mengakui hak atas sungai seperti, di Selandia Baru sungai Whanganui diakui sebagai subjek hukum pada 2017 melalui undang-undang, dengan wali resmi yang mewakili kepentingan sungai. Di Kolombia, Mahkamah Konstitusi mengakui Sungai Atrato sebagai entitas yang memiliki hak untuk dilindungi dan dipulihkan. Di Uganda mengakui hak alam secara nasional melalui National Environment Act 2019 yang menegaskan hak alam untuk dilindungi dan dipulihkan serta memungkinkan warga mengajukan gugatan atas nama ekosistem. 

Hak sungai tidak berdiri sendiri, tetapi terhubung dengan kewajiban penjagaan. Negara tidak lagi sekadar regulator izin, tetapi penanggung jawab pemulihan ekologis. Jika ditarik ke konteks Indonesia, pendekatan ini relevan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Kata “dikuasai” terlalu lama dipahami sebagai kewenangan mengatur eksploitasi. Sudah waktunya dimaknai sebagai kewajiban menjaga keberlanjutan ekologis. Hak sungai dapat memberi kerangka etik dan hukum untuk memperkuat tafsir tersebut. Pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki berbagai program untuk pengendalian pencemaran, kampanye pengurangan sampah, hingga mitigasi banjir. Namun ukuran keberhasilan tidak bisa lagi dinilai dari jumlah kegiatan dan seremoni. Ukuran yang lebih relevan adalah kondisi ekologis sungainya. Apakah kualitas air membaik? Apakah beban pencemar turun? Problem utama tata kelola lingkungan daerah bukan kurangnya program, tetapi lemahnya konsistensi penegakan dan transparansi data.

Pelanggaran terhadap sungai diposisikan sebagai pelanggaran terhadap subjek yang dilindungi, bukan hanya pelanggaran administratif belaka. Konsekuensinya tidak hanya denda, tetapi kewajiban pemulihan. Jika sungai diakui memiliki kepentingan hukum, maka komunitas masyarakat, organisasi lingkungan, dan akademisi memiliki dasar lebih kuat untuk bertindak sebagai wakil kepentingan sungai dalam pengawasan dan gugatan. Perubahan tidak harus menunggu undang-undang baru. Pemerintah daerah dapat memulai lewat peraturan daerah berbasis ekosistem, kewajiban publikasi data kualitas air secara berkala, pengawasan dan penertiban ketat terhadap pembuangan limbah oleh pabrik-pabrik, serta forum wali sungai yang melibatkan akademisi dan komunitas. Dari praktik daerah yang kuat, reformasi hukum bisa tumbuh. Sungai Brantas, dengan segala tekanannya, bisa menjadi titik awal perubahan cara pandang dari penguasa sumber daya menjadi penjaga kehidupan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top